DECEMBER 9, 2022

TUGAS DAN FUNGSI

 

A. Tugas

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umun serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan sub urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.

Tugas dan Fungsi Unsur Pembentukan dan Susunan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai berikut:

a.      Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

1)  Kepala Satuan Polisi pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.

2)  Kepala Satuan Polisi pamong Praja dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a)   Perumusan   kebijakan   penyelenggaraan   urusan   ketentraman   dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

b)   Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum  serta  perlindungan  masyarakat  sub  urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

c)   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d)   Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

e)   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

b.      Sekretariat

1)   Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

2)   Sekretariat   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (1)   mempunyai   tugas

3)   Menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian

4)   Perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.

5)   Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menyelenggarakan fungsi:

a)     Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja Dinas;

b)     Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;

c)      Penyelenggaraan   pengkajian   dan   koordinasi   pengelolaan   data   dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;

d)     Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;

e)      Penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;

f)       Penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;

g)     Penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah;

h)     Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;

i)       Penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;

j)       Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

k)     Penyelenggaraan   penyusunan   bahan   rancangan   pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;

l)       Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;

m)   Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;

n)     Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan

o)     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh  pimpinan  terkait  dengan      tugas dan fungsinya.

c.     Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah

1)   Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

2)   Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan masyarakat serta penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penegakkan Perundang-undangan Daerah.

3)   Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a)    Penyusunan   rencana   strategis, program   dan   kegiatan   sebagai   bahan perencanaan;

b)   Penelaahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan  tugas  sebagai pedoman kerja;

c)    Pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;

d)   Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;

e)    Pelaksanaan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah melalui kerjasama dengan kepolisian republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil daerah dan/atau aparatur lainnya;

f)     Pelaksanaan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;

g)    Pelaksanaan pemantauan proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;

h)   Pemberian pertimbangan perizinan berkaitan dengan ketertiban umum;

i)     Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;

j)     Pelaksanaan penyitaan dan pengamanan benda dan penyerahan berkas perkara atas perkara pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;

k)   Pelaksanaan   penyegelan   terhadap tempat usaha   dan bangunan yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;

l)     Pelaksanaan pembinaan taktis operasional dan teknis administratif terhadap penyidik pegawai negeri sipil guna mewujudkan peningkatan kualitas dan profesionalisme;

m)  Pelaksanaan penyelenggaraan tindakan lain terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan guna terciptanya ketertiban umum;

n)   Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;

o)    Bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;

p)   Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

q)    Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan

r)    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

d.    Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

1)   Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

2)   Bidang   Ketertiban   Umum   dan   Ketentraman   Masyarakat   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan operasi dan pengendalian   ketertiban   umum   dan   ketenteraman   masyarakat   serta kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau aparatur lainnya.

3)   Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a)    Penyusunan   rencana   strategis, program   dan   kegiatan   sebagai   bahan perencanaan;

b)   Penelaahan ketentuan yang  berkaitan  dengan  pelaksanaan tugas  sebagai pedoman kerja;

c)    Pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;

d)   Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;

e)    Pelaksanaan   operasi   dan   pengendalian   pengamanan   dan   penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala masal;

f)     Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g)    Pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan kepolisian negara republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil daerah dan/atau aparatur lainnya;

h)   Pelaksanaan pengamanan dan  pengawalan  tamu  vvip  termasuk  pejabat negara dan tamu negara;

i)     Pelaksanaan pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;

j)     Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;

k)   Bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;

l)     Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

a.     penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan

b.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

e.     Bidang Perlindungan Masyarakat

1)   Bidang Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

2)   Bidang Perlindungan   Masyarakat   sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) mempunyai tugas membantu aparat pemerintah dalam penanganan bencana, memelihara keamanan, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan serta membantu pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum.

3)   Bidang Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan   rencana   strategis,   program   dan   kegiatan   sebagai   bahan perencanaan;

b. Penelaahan  ketentuan  yang  berkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas  sebagai pedoman kerja;

c.  Pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;

d. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;

e.  Penyiapan,   membekali   keterampilan   masyarakat   untuk   melaksanakan kegiatan penanganan bencana, serta ikut memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan;

f.   Pelaksanaan tugas bela negara, yakni membantu aparat pemerintahan dan aparat keamanan dalam penyelenggaraan pengamanan Pemilihan Umum

g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;

h. bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;

i.   Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

j.   Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan

              K. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

f.     Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

1)   Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

2)   Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.

3)   Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan   rencana   strategis,   program   dan   kegiatan   sebagai   bahan perencanaan;

b. Penelaahan  ketentuan  yang  berkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas  sebagai pedoman kerja;

c.  Pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;

d. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;

e.  Penyiapan bahan pembekalan keterampilan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan penanganan kebakaran dan penyelamatan;

f.   Pembinaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran dan bencana lainnya;

g. Pelaksanaan kegiatan penanganan kebakaran dan bencana lainnya;

h. Pemberian pertolongan pertama akibat kebakaran dan bencana lainnya;

i.   Pengawasan  dan  pertimbangan  teknis  terhadap  jenis  alat,  sarana  dan prasarana pemadam kebakaran;

j.   Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;

k. Bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;

l.    Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

m. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan

m. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan      tugas dan fungsinya.

B. Fungsi

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja adalah:

a.     Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umun,  dan  sub  urusan  Kebakaran  sesuai  dengan  lingkup tugasnya;

b.     Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Sub urusan Kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d.     Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

e.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2.1.2. Struktur Organisasi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis dan Peraturan Bupati Ciamis  Nomor 55 tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisas Satuan Polisi Pamong Praja, Struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja termasuk Tipe A yang terdiri :

a.  Kepala Satuan

b.  Sekretariat, membawahkan :

1)   Sub Bagian Perencanaan,

2)   Sub  Bagian Keuangan

3)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

c.    Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, membawahkan :

1)   Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan

2)   Seksi Penyelidikan dan Penyidikan

d.   Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,membawahkan:

1)    Seksi Operasi dan Pengendalian

2)    Seksi Kerjasama

e.   Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan :

1)   Seksi Satuan Linmas

2)   Seksi Bina Potensi Masyarakat

f.     Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, membawahkan :

1)   Seksi Pencegahan,

2)   Seksi Pengendalian Dan Penanganan Kebakaran

g.   UPT

h.   Kelompok Jabatan Fungsional

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart