Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis melaksanakan audiensi bersama para pelaku usaha yang berjualan di depan Islamic Center Ciamis.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari himbauan yang sebelumnya telah disampaikan, mengingat lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk berdagang. Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis menegaskan agar para pelaku usaha segera menghentikan aktivitas berjualan di kawasan depan Islamic Center.
Meski bersikap tegas, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan mendengarkan aspirasi para pedagang, sehingga diharapkan dapat ditemukan solusi bersama yang baik bagi semua pihak.
Mari bersama-sama mematuhi peraturan demi terciptanya Ciamis yang tertib, bersih, dan indah.[edit]