News Flash
Data Belum Tersedia
- Buka : Senin - Jum'at

sasaran
Satuan Polisi Pamong Praja“Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan" - Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
Tujuan dan Sasaran

Penetapan tujuan didasarkan kepada faktor-faktor kunci. Tujuan mengarahkan kepada perumusan sasaran, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu yang diupayakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur. Tujuan dan sasaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis beserta indikator dan targetnya dapat terlihat dalam tabel berikut :
Tabel 3.3
Tehnik Merumusakan Tujuan dan Sasaran Renstra
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN |
TUJUAN |
SASARAN |
INDIKATOR |
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN |
|||||
2025 |
2026 |
2027 |
2028 |
2029 |
2030 |
||||
|
|
|
|
|
|||||
Sasaran 8 : Terwujudnya pemerintahan yang berintegritas, adaptif, dan inovatif |
Meningkatnya Keamanan dan Ketertiban Kehidupan Bermasyarakat |
Meningkatnya Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas |
61 |
65 |
69 |
73 |
77 |
80 |
Sumber : RPJMD Kab. Ciamis 2025-2029 Hal III -15