DECEMBER 9, 2022

Deskripsi Layanan

adalah bentuk pelayanan untuk penanganan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Persyaratan Layanan

No Persyaratan Keterangan Link File
1 1. Melakukan Permohonan Baik Lisan atau Tertulis 2. Fotocopy KTP/ Identitas pelapor 3. Bukti-Bukti pendukung/ dokumen (jika ada) Mekanisme dan Prosedur : 1. Pelapor datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ciamis menemui petugas Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada dengan menyerakah KTP/ Identitas Pelapor dan dokumen pendukung apabila diperlukan. 2. Pelapor bisa meelaporkan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada melalui hotline number 112. 3. Petugas mencatat identitas pelapor pada formulir pengaduan pelanggaran perda; 4. Petugas mencatat uraian permasalahan yang diadukan; 5. Petugas Meregistrasi Pengaduan pada buku register; 6. Petugas Satpol PP menyampaikan Formulir Pengaduan Kepada Kasat Pol PP dan menyampaikan informasi mengenai aduan; 7. Kasat Pol PP menerima laporan pengaduan, mencermati dan mengarahkan ke Kabid (Kabid Gakda/Kabid Trantibummas) untuk menindaklanjuti sesuai materi pengaduan; 8. Kabid mengkorfirmasi kebenaran materi laporan kepada pelapor dan/ atau pihak terkait; 9. Dalam hal diperlukan dapat menghadirkan pelapor dan / atau pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan; 10. Berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait.dan Melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur dan kewenangan; 11. Membuat bukti penyelesian pengaduan; 12. Melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Kasat Pol PP; 13. Menginformasikan kepada pelapor; 14. Mengarsipkan Laporan/Pengaduan Pelanggaran Perda/Perkada.

Related Layanan

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart