Ciamis, Rabu 13 September 2017, Penertiban tersebut dilakukan setelah waktu 3 (tiga) hari yang disepakati saat pertemuan dengan Para Relawan pada hari Kamis, tanggal 07 September 2017 untuk membereskan Peraga Sosialisasi secara sukarela berakhir. Sehingga setelah hari ke 4 (empat) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis berkoordinasi dengan Instansi lainnya memutuskan untuk menertibkan sisa Peraga Sosialisasi Bakal Calon Bupati da Wakil Bupati Ciamis yang masih terpasang. Pasalnya, meskipun telah dibersihkan sendiri oleh para Relawan, pada kenyataannya masih banyak yang masih terpasang di tempat yang dilarang seperti Tiang Listrik, Tiang Telepon, dipaku di pohon dan Tiang Lampu PJU. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis dibagi 2 Regu, dengan Kendaraan Operasional, Regu pertama menyisir jalan protokol dari Jalan Iwa Kusuma Somantri, kemudian menuju Jalan Ir. H. Juanda hingga ke Pusat Kota Alun-Alun Ciamis dan Regu kedua Jalan Nasional sampai ke Imbanagara dan Taman Makam Pahlawan.
News Flash
Data Belum Tersedia
DECEMBER 9, 2022
- Buka : Senin - Jum'at
Pemerintahan
Menertibkan Peraga Sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)
- by Satuan Polisi Pamong Praja
- 2022-10-19 14:21:00
- 411 Views
