- VISI
Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 merupakan penjabaran dari visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Kabupaten Ciamis. Pernyataan visi Kabupaten Ciamis periode 2019-2024 menjadi arah bagi pembangunan sampai dengan 5 (lima) tahun mendatang. Berbagai kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten sampai dengan Tahun 2024 difokuskan untuk mewujudkan visi tersebut. Adapun visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, adalah:
“MANTAPNYA KEMANDIRIAN EKONOMI, SEJAHTERA UNTUK SEMUAâ€
Pernyataan visi Kabupaten Ciamis 2019-2024 memiliki makna sebagai berikut:
Mantapnya Kemandirian Ekonomi :
Bahwa dalam 5 tahun ke depan, perekonomian Kabupaten Ciamis dalam kondisi yang mantap dalam arti kokoh dan kuat terutama dalam menghadapi tantangan perekonomian nasional dan global. Perekonomian Kabupaten Ciamis diupayakan harus mencapai pertumbuhan yang tinggi, dimana secara simultan akan berdampak terhadap penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, peningkatan pendapatan per kapita, peningkatan daya beli masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi secara signifikan. Oleh karenanya perekonomian dibangun dengan pola pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi rakyat dengan memanfaatkan potensi unggulan lokal dalam rangka meningkatkan    produktivitas    daerah    dan    mengurangi ketergantungan kepada daerah lain.
Sejahtera Untuk Semua      :  Bahwa  pembangunan  ekonomi  yang  berorientasi  pada kemandirian ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang harus dinikmati oleh semua secara adil dan merata.
Visi Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 merupakan visi yang sinergis dengan visi RPJPD Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025, yaitu Dengan Iman dan Taqwa Ciamis Menjadi Kabupaten yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.
- Misi
Misi disusun dalam rangka mengimplementasikan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah dipaparkan di atas.  Rumusan misi merupakan penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dila- kukan. Rumusan misi disusun untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi.
Rumusan misi disusun dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang ada dalam pembangunan daerah. Misi disusun untuk memperjelas jalan atau langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi.
Dengan gambaran misi yang demikian, tim menelaah misi kepala daerah dan makna serta implikasinya bagi perencanaan pembangunan, lalu menerjemahkannya ke dalam pernyataan misi sesuai kriteria pernyataan misi sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan beberapa misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, yaitu:
Misi 1Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Bahwa untuk tercapainya kemandirian ekonomi, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga mempunyai kemampuan untuk mengolah sumber daya ekonomi yang tersedia guna meningkatkan kesejahteraan.
Misi 2     :    Meningkatkan   ketersediaan   infrastruktur   wilayah   yang   mendukung perkembangan wilayah
Bahwa untuk mendukung aktivitas perekonomian, diperlukan ketersediaan
infrastruktur yang akan menunjang perkembangan ekonomi wilayah.
Misi 3     :    Membangun perekonomian berbasis pemberdayaan masyarakat, ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan lokal
Bahwa perekonomian daerah dibangun dengan memberdayakan masyarakat melalui pengembangan usaha-usaha ekonomi rakyat sesuai dengan potensi- potensi unggulan lokal guna memperkuat struktur perekonomian daerah.
Misi 4     :    Memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
Bahwa sumber daya alam dan Lingkungan Hidup sebagai modal pembangunan ekonomi harus digunakan secara bijaksana dengan memperhatikan aspek-aspek kelestariannya sehingga dapat digunakan secara berkelanjutan.
Misi 5Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien
Bahwa untuk mendukung tercapainya kemandirian ekonomi, diperlukan tata kelola Pemerintahan yang semakin efektif dan efisien untuk tercapainya pelayanan publik yang berkualitas.
Misi 6Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Penguatan otonomi desa dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dan desa
Bahwa otonomi desa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diperkuat dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dan desa untuk mencapai kemandirian, baik kemandirian sosial maupun ekonomi.
RPJMD Kabupaten Ciamis periode tahun 2019-2024 merupakan tahap keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, yaitu tahap yang diarahkan untuk memantapkan hasil pembangunan pada tahap sebelumnya dalam rangka pencapaian daya saing untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan sumber daya manusia dan pengelolaan potensi wilayah yang berkualitas dengan pemantapan kemampuan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Sebagaimana  Visi,  Misi  dan  Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana  telah dituangkan  dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2024,  maka dalam penyusunan Rencana Srategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2019 – 2024 mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten sebagaimana telah ditetapkan yaitu :
“Mantapnya Kemandirian Ekonomi, Sejahtera Untuk Semuaâ€
Adapun Misi Kabupaten Ciamis diantaranya :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
- Meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah yang mendukung perkembangan wilayah;
- Membangun perekonomian berbasis pemberdayaan masyarakat, ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan lokal;
- Memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien;
- Penguatan ekonomi Desa dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dan Desa.
        Selanjutnya, keterkaitan  dengan  pelayanan  Satuan Polisi Pamong Praja dengan  Misi  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Ciamis   tercantum   dalam Misi 5,  yaitu  “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif dan Efisien† yang  dituangkan dalam  Program-program sebagai berikut :
- Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
- Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan.
- Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran
- Program Penegakan Perda Oleh Satuan Polisi Pamong Praja