Visi dan Misi

  1. VISI

Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 merupakan penjabaran dari visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Kabupaten Ciamis. Pernyataan visi Kabupaten Ciamis periode 2019-2024 menjadi  arah  bagi  pembangunan  sampai  dengan  5  (lima)  tahun  mendatang.  Berbagai kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten sampai dengan Tahun 2024 difokuskan untuk mewujudkan visi tersebut. Adapun visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, adalah:

“MANTAPNYA KEMANDIRIAN EKONOMI, SEJAHTERA UNTUK SEMUA”

Pernyataan visi Kabupaten Ciamis 2019-2024 memiliki makna sebagai berikut:

Mantapnya  Kemandirian Ekonomi :

Bahwa dalam 5 tahun ke depan, perekonomian Kabupaten Ciamis dalam kondisi yang mantap dalam arti kokoh dan kuat terutama  dalam  menghadapi  tantangan  perekonomian nasional dan global. Perekonomian Kabupaten Ciamis diupayakan harus mencapai pertumbuhan yang tinggi, dimana secara simultan akan berdampak terhadap penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, peningkatan pendapatan per kapita, peningkatan daya beli masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi secara signifikan. Oleh karenanya perekonomian dibangun dengan pola pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi rakyat dengan memanfaatkan potensi unggulan lokal dalam rangka meningkatkan     produktivitas     daerah     dan     mengurangi ketergantungan kepada daerah lain.

Sejahtera Untuk Semua       :   Bahwa   pembangunan   ekonomi   yang   berorientasi   pada kemandirian ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang harus dinikmati oleh semua secara adil dan merata.

Visi Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 merupakan visi yang sinergis dengan visi RPJPD Kabupaten  Ciamis  Tahun  2005-2025,  yaitu  Dengan  Iman  dan  Taqwa  Ciamis  Menjadi Kabupaten yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.

  1. Misi

Misi disusun dalam rangka mengimplementasikan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah dipaparkan di atas.   Rumusan misi merupakan penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dila- kukan. Rumusan misi disusun untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi.

Rumusan misi disusun dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal  dan  internal  yang  mempengaruhi  serta  kekuatan,  kelemahan,  peluang  dan tantangan yang ada dalam pembangunan daerah. Misi disusun untuk memperjelas jalan atau langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi.

Dengan gambaran misi yang demikian, tim menelaah misi kepala daerah dan makna serta implikasinya bagi perencanaan pembangunan, lalu menerjemahkannya ke dalam pernyataan misi sesuai kriteria pernyataan misi sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan beberapa misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, yaitu:

Misi 1      :     Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Bahwa untuk tercapainya kemandirian ekonomi, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga mempunyai kemampuan untuk mengolah sumber daya ekonomi yang tersedia guna meningkatkan kesejahteraan.

Misi 2      :     Meningkatkan    ketersediaan    infrastruktur    wilayah    yang    mendukung perkembangan wilayah

Bahwa  untuk  mendukung  aktivitas  perekonomian,  diperlukan  ketersediaan

infrastruktur yang akan menunjang perkembangan ekonomi wilayah.

Misi 3      :     Membangun  perekonomian  berbasis  pemberdayaan  masyarakat,  ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan lokal

Bahwa perekonomian daerah dibangun dengan memberdayakan masyarakat melalui pengembangan usaha-usaha ekonomi rakyat sesuai dengan potensi- potensi unggulan lokal guna memperkuat struktur perekonomian daerah.

Misi 4      :     Memanfaatkan  sumberdaya  alam  dan  lingkungan  hidup  secara  bijaksana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

Bahwa sumber daya alam dan Lingkungan Hidup sebagai modal pembangunan ekonomi harus digunakan secara bijaksana dengan memperhatikan aspek-aspek kelestariannya sehingga dapat digunakan secara berkelanjutan.

Misi 5      :     Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien

Bahwa untuk mendukung tercapainya kemandirian ekonomi, diperlukan tata kelola Pemerintahan yang semakin efektif dan efisien untuk tercapainya pelayanan publik yang berkualitas.

Misi 6      :     Penguatan otonomi desa dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dan desa

Bahwa otonomi desa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diperkuat dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dan desa untuk mencapai kemandirian, baik kemandirian sosial maupun ekonomi.

RPJMD Kabupaten Ciamis periode tahun 2019-2024 merupakan tahap keempat dari Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD)  2005-2025,  yaitu  tahap  yang diarahkan untuk memantapkan hasil pembangunan pada tahap sebelumnya dalam rangka pencapaian daya saing untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan sumber daya manusia dan pengelolaan potensi wilayah yang berkualitas dengan pemantapan kemampuan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Sebagaimana  Visi,  Misi  dan  Program  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana  telah dituangkan  dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Tahun 2019 – 2024,  maka dalam penyusunan Rencana Srategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2019 – 2024 mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten sebagaimana telah ditetapkan yaitu  :

“Mantapnya Kemandirian Ekonomi, Sejahtera Untuk Semua”

Adapun Misi Kabupaten Ciamis diantaranya :

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  2. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah yang mendukung perkembangan wilayah;
  3. Membangun perekonomian berbasis pemberdayaan masyarakat, ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan lokal;
  4. Memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
  5. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien;
  6. Penguatan ekonomi Desa dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dan Desa.

         Selanjutnya, keterkaitan  dengan  pelayanan  Satuan Polisi Pamong Praja  dengan  Misi  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Ciamis   tercantum   dalam Misi 5,  yaitu  “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif dan Efisien”  yang  dituangkan  dalam  Program-program sebagai berikut :

  1. Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
  2. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
  3. Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan.
  4. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran
  5. Program Penegakan Perda Oleh Satuan Polisi Pamong Praja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *