Penetapan tujuan didasarkan kepada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Tujuan mengarahkan kepada perumusan sasaran, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulanan atau bulanan dan sasaran yang diupayakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur.

Tujuan dan sasaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis dikembangkan dan dipilih berdasarkan analisis SWOT serta kebijakan, program dan kegiatan sebagai berikut:

Misi ke-1

Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Polisi Pamong  Praja menuju tegaknya Peraturan Daerah

Tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Aparatur Polisi Pamong Praja.

Sasaran : Meningkatnya keterampilan Aparatur Polisi  Pamong Praja  dalam penegakan Peraturan Daerah.

Misi ke-2

Mewujudkan Tata Kelola Pemeliharaan ketertiban umum dan  ketentraman masyarakat yang optimal

Tujuan yang ingin dicapai adalah menciptakan suasana  tertib hukum dan tentram di masyarakat.

Sasaran : Menurunnya tingkat gangguan ketertiban umum dan ketentraman dimasyarakat

Misi ke-3

Menumbuhkan peran aktif Satuan Perlindungan Masyarakat  menuju terwujudnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat

Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat

Sasaran : Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *