Penetapan tujuan didasarkan kepada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Tujuan mengarahkan kepada perumusan sasaran, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulanan atau bulanan dan sasaran yang diupayakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur.
Tujuan dan sasaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis dikembangkan dan dipilih berdasarkan analisis SWOT serta kebijakan, program dan kegiatan sebagai berikut:
Misi ke-1
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Polisi Pamong Praja menuju tegaknya Peraturan Daerah
Tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Aparatur Polisi Pamong Praja.
Sasaran : Meningkatnya keterampilan Aparatur Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah.
Misi ke-2
Mewujudkan Tata Kelola Pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang optimal
Tujuan yang ingin dicapai adalah menciptakan suasana tertib hukum dan tentram di masyarakat.
Sasaran : Menurunnya tingkat gangguan ketertiban umum dan ketentraman dimasyarakat
Misi ke-3
Menumbuhkan peran aktif Satuan Perlindungan Masyarakat menuju terwujudnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat
Sasaran : Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.