1. ISU STRATEGIS
Setelah dilakukan kajian mendalam terhadap permasalahan seperti tersebut diatas, dengan mengacu kepada Visi dan Misi dalam RPJMD, serta mempelajari beberapa dokumen penting yang relevan, maka untuk menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja terdepan maju berkualitas menuju tegaknya Peraturan Daerah, terpeliharanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat , disimpulkan bahwa isu-isu strategis yang dihadapii Satuan Polisi Pamong Praja adalah :
- Gangguan keamanan dan ketertiban cenderung masih terjadi
- Penegakkan Perda belum optimal
- Kesadaran Masyarakat dan Pelaku Usaha untuk mematuhi Peraturan Daerah masih belum optimal
- Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja belum memadai.
Dari beberapa poin diatas, tampak bahwa upaya meningkatkan optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dalam hal penegakan Peraturan Daerah dan Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, keberhasilan dari kondisi yang diharapkan dan proyeksi Satuan Polisi kedepan adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Polisi Pamong Praja menuju tegaknya Peraturan Daerah
- Mewujudkan Tata Kelola Pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang optimal
- Menumbuhkan peran aktif Satuan Perlindungan Masyarakat menuju terwujudnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. STRATEGI
Sebagaimana sasaran yang telah ditetapkan guna tercapainya tujuan daripada misi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja, maka Strateginya adalah :
1) Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Polisi Pamong Praja dalam Penegakkan Peraturan Daerah
2) Meningkatkan Tata Kelola Pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
3) Meningkatkan Peran Anggota Linmas.
3. KEBIJAKAN
Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu,. Elemen-elemen penting dalam menyiapkan kebijakan adalah kemampuan untuk menjabarkan strategi ke dalam kebijakan yang benar, terukur dan bersifat implementatif
Serangkaian kegiatan ditetapkan dalam rangka memberikan batasan dan petunjuk bagi seluruh jajaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis,mengenai tujuan yang ingin dicapai. Kebijakan yang ditetapkan berkaitan dengan arah, ruang lingkup dan sasaran tujuan serta penetapan-penetapan dan penggunaan sumber daya dan dana yang ada. Kebijakan-kebijakan yang ada merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis, serta kebijakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis sesuai dengan kewenangan yang ada.
Kebijakan-kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Polisi Pamong Praja dalam Penegakkan Peraturan Daerah
2) Peningkatan Tata Kelola Pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
3) Peningkatan Peran Anggota Linmas.