Peran strategis Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan pemerintahan didaerah dijelaskan pada pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan dimasukannya urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sejajar dengan lima urusan dasar lainnya yakni urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan sosial. Konsekuensi logisnya adalah organisasi  yang menanganinya harus benar-benar profesional, dan memenuhi kriteria Standar  Pelayanan Minimal, agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang maksimal atas urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah daerah tersebut. Sebagai urusan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 255 ayat (1) telah mengamanatkan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan  perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja masuk kedalam Bidang Pemerintahan Umum yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang pengembangan otonomi daerah dan sebagian bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Peran dan Fungsi Polisi Pamong Praja semakin jelas dan dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebagai salah satu  pembentukan dan susunan perangkat daerah,  Satuan  Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis  memiliki peran  yang sangat besar dalam mendukung tercapainya rencana  pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis yang pada akhirnya akan mendukung tingkat capaian pembangunan secara   umum  baik  itu terhadap Provinsi maupun tingkat nasional.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu disusun Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 yang merupakan implementasi dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang sebagai Penegak Peraturan Daerah, Pemelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja adalah Rencana 5 (Lima) tahunan yang menggambarkan tujuan,sasaran,arah kebijakan dan Program. Sedangkan dokumen perencanaan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis dituangkan dalam Rencana Kinerja Tahunan,yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis sekaligus sebagai media penilaian pelaksanaan Rencana Strategis dan atau pertanggungjawaban keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.

Kedua aspek tersebut diatas pada prinsipnya harus sinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Ciamis 2019-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *