Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis beralamat di Jl. Drs. H. Soejoed No. 14a Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.
- Tugas dan Fungsi Satpol PP Ciamis
a. Tugas
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan sub urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.
b. Fungsi
Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja adalah :
1) Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan sub urusan Kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
2) Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Sub urusan Kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. - Visi, Misi, dan Motto
Visi: - Mewujudkan pelayanan dan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran.
- Mewujudkan pelayanan dan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat dari gangguan ketertiban dan ketentraman.
Misi: - Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat Kebupaten Ciamis untuk mencegah terjadinya kebakaran.
- Terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan kebakaran yang memadai.
- Meningkatkan profesionalisme aparatur pemadam kebakaran yang memadai.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan daerah.
- Meningkatkan profesionalisme aparatur ketentraman dan ketertiban.
Motto: - Pantang pulang sebelum api padam
- Cepat Tugas Lugas Dalam Bertindak