NO | KOMPONEN | URAIAN |
A. | Proses Penyampaian Pelayanan |
1. | Persyaratan | Fotocopy KTP/ Identitas pelapor 2. Bukti-Bukti pendukung/ dokumen (jika ada) |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pelapor datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ciamis menemui petugas Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada dengan menyerakah KTP/ Identitas Pelapor.Pelapor Melaporkan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada melalui:Telpon : (0265) 5756546Email : Satpol.pp.ciamis@gmail.comWebaite: Satpolppciamiskab.go.id |
| | Petugas mencatat identitas pelapor pada formulir pengaduan pelanggaran perda;Petugas mencatat uraian permasalahan yang diadukan;Petugas Meregistrasi Pengaduan pada buku register;Petugas Satpol PP menyampaikan Formulir Pengaduan Kepada Kasat Pol PP dan menyampaikan informasi mengenai aduan;Kasat Pol PP menerima laporan pengaduan, mencermati dan mengarahkan ke Kabid (Kabid Gakda/Kabid Trantibummas) untuk menindaklanjuti sesuai materi pengaduan;Kabid mengkorfirmasi kebenaran materi laporan kepada pelapor dan/ atau pihak terkait;Dalam hal diperlukan dapat menghadirkan pelapor dan / atau pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan;Berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait.dan Melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur dan kewenangan;Membuat bukti penyelesian pengaduan;Melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Kasat Pol PP;Menginformasikan kepada pelapor;Mengarsipkan Laporan/Pengaduan Pelanggaran Perda/Perkada. |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08:00 WIB s/d 15:30 WIB Hari Jum’at : Pukul 08:00 WIB s/d 16:00 WIB |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | Penanganan Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan disampaikan melalui : Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduanTertulis disampaikan ke Kotak PengaduaEmail ke Satpol.pp.ciamis@gmail.comWebsite Satpol PP Kab. Ciamis Satpolppciamiskab.go.idWebsite SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
B. | Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi |
1. | Dasar Hukum | Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Perbup Ciamis Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan |
2. | Sarana, Prasarana, dana atau Fasilitas Pelayanan | Ruang pelayanan;Ruang tunggu;Meja;Kursi;Formulir Pengaduan Pelanggaran Perda;Buku Registrasi Pengaduan Pelanggaran Perda;Komputer printer dan Wifi publik;WC, air bersih dan mushola. |
3. | Kompetensi Pelaksana | Memahami Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis tentang Penetapan Standar Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada;Mengetahui Visi dan Misi Pelayanan, Maklumat Pelayanan dan Motto Pelayanan;Mengetahui SOP Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada;Pendidikan Minimal SMA;Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun dalam pelayanan. |
4. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung (Kasatpol PP) |
5. | Jumlah Pelaksana | Menyesuaikan sesuai kebutuhan |
6. | Jaminan Pelayanan | Melaksanakan layanan sesuai SOP yang telah ditetapkan; Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun dalam pelayanan; Laporan Pengaduan akan di tanggapi sesegera mungkin;Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayananan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, tertulis dan seterusnya sesuia jenis bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Selama proses layanan penegakan Perda dan Perkada, keamanan keselamatan dan kerahasiaan data pengguna layanan dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan minimal 2 (dua) bulan sekali Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) yang dilakukan 1 ( satu ) kali dalam 1 (satu) tahun. |