NOKOMPONEN URAIAN
A.Proses Penyampaian Pelayanan
1.PersyaratanPenduduk Kabupaten Ciamis khususnya dan umumnya penduduk Kab/Kota tetangga yang memerlukan bantuan pelayanan Penanganan Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurA.Penanganan Pemadaman Kebakaran
1Menerima laporan kejadian kebakaran.
2.Persiapan pemadaman (kelengkapan APD)
3.Koordinasi dengan pimpinan untuk memberangkatkan unit pemadam kebakaran.
4.Memerintahkan Danru memberangkatkan anggota menuju TKP untuk melaksanakan pemadaman.
5.Danru memerintahkan driver mengenakan sabuk pengaman dan membunyikan serine.
6.Menuju TKP dengan rute yang tercepat.
7.Menempatkan unit pemadam pada posisi mudah akses untuk pemadaman.
8.Melakukan penilaian kondisi (size up) situasi kondisi kebakaran.
9.Melakukan proses pemadaman dan pendinginan.
10.Pendataan Pelapor dan memeriksa kelengkapan
11.kembali ke Dinas/UPTD/WMK.
12.Laporan kepada pimpinan.
B.Penanganan Penyelamatan
1.Menerima laporan.
2.Koordinasi dengan Pimpinan.
3.Memerintahkan Danru memberangkatkan anggota untuk melaksanakan penanganan.
4.Menyiapkan peralatan penyelamatan.
5.Menilai Situsi (size-Up) dan mekanisme penyelamatan.
6.Melakukan Penyelamatan.
7.Jika penyelamatan hewan yang dilindungi, segera serahkan ke pihak yang berwenang.
8.Pendataan Pelapor dan memeriksa kelengkapan.
9.Laporan kepada Pimpinan.
3.Jangka Waktu PelayananBersifat situasional, tergantung besar kecilnya kebakaran, jarak tempuh dan akses/lokasi kebakaran serta jenis kebakaran yang terjadi.
4.Biaya/TarifTidak ada biaya (Gratis)
5.Produk PelayananPelayanan Penanganan Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan;
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanWebsite : satpolpp.ciamiskab.go.id
Email : damkarkab.ciamis@gmail.com
Telepon UPTD. : (0265) 772993
WMK Banjarsari : (0265) 2666985
WMK Kawali : (0265) 7513578
WMK Rancah : (0265) 7486484
Telepon Satpol PP : (0265) 7576546
SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Kritik, Saran dan Masukan : Disediakan Kotak Saran