NO | KOMPONEN | URAIAN | ||
A. | Proses Penyampaian Pelayanan | |||
1. | Persyaratan | Penduduk Kabupaten Ciamis khususnya dan umumnya penduduk Kab/Kota tetangga yang memerlukan bantuan pelayanan Penanganan Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. | ||
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | A. | Prosedur Bagi Seluruh masyarakat/organisasi memperoleh pelayanan Fasilitasi Pencegahan Kebakaran Pengiriman Surat Permohonan fasilitasi pencegahan kebakaran di tujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cq. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Surat yang sudah masuk diteruskan ke pimpinan selanjutnya menunggu disposisi a. Jika disposisi di perkenankan/Fasilitasi Tim fasilitasi pencegahan kebakaran melakukan koordinasi ke pihak pemohon. b. Jika disposisi tidak berkenan. Tim fasilitasi segera mengubungi pihak pemohon untuk menginformasikan bahwa kegiatan tidak bisa di laksanakan. Setelah berkoordinasi dengan pihak pemohon, segera menjadwalkan dan mempersiapkan kegiatan fasilitasi pencegahan kebakaran untuk penyampaian materi pencegahan kebakaran melaui power point dan simulasi pemadaman api (Kebakaran) Waktu Pelaksanaan umum a. penyampaian materi pencegahan kebakaran melaui power point lebih kurang 90 menit b. Dibuka season tanya jawab. c. Setelah selesai penyampaian materi dan tanya jawab (break 10 menit) persiapan simulasi pemadaman kebakaran. d. Simulasi pemadaman kebakaran meliputi: 1) ketika terjadi kebocoran gas elpiji dan penangulangannya. 2) Ketika terjadi kebakaran awal. a) Penggunaan Apar b) Penggunaan Alat tradisional (Karung Goni, Seprai, handuk dsb). Waktu Pelaksanaan edukasi orgaisasi pendidikan a. Penyampaian materi pencegahan kebakaran dan bahaya kebakaran b. Pengenalan alat alat pemadam kebakaran. Pelaporan Pelaporan dilaksanakan setelah pelaksanaan dengan memuat informasi : Jenis atau nama kegiatan Waktu dan tempat kegiatan Peserta sosialisasi/edukasi Deskripsi Kegiatan : a) Pelaksanaan b) Pasca Pelaksanaan c) Kendala Pelaksanaan Lampiran/Dokumen Kegiatan (Video/Foto) | |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | ||
4. | Biaya/Tarif | Tidak ada biaya (Gratis) | ||
5. | Produk Pelayanan | Fasilitasi PEncegahan Kebakaran; | ||
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Website : satpolpp.ciamiskab.go.id Email : damkarkab.ciamis@gmail.com Telepon UPTD. : (0265) 772993 WMK Banjarsari : (0265) 2666985 WMK Kawali : (0265) 7513578 WMK Rancah : (0265) 7486484 Telepon Satpol PP : (0265) 7576546 SP4N LAPOR : www.lapor.go.id Kritik, Saran dan Masukan : Disediakan Kotak Saran |