NOKOMPONEN URAIAN
A.Proses Penyampaian Pelayanan
1.PersyaratanPenduduk Kabupaten Ciamis khususnya dan umumnya penduduk Kab/Kota tetangga yang memerlukan bantuan pelayanan Penanganan Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurA.Prosedur Bagi Seluruh masyarakat/organisasi memperoleh pelayanan Fasilitasi Pencegahan Kebakaran
Pengiriman Surat Permohonan fasilitasi pencegahan kebakaran di tujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cq. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Surat yang sudah masuk diteruskan ke pimpinan selanjutnya menunggu disposisi
a. Jika disposisi di perkenankan/Fasilitasi
Tim fasilitasi pencegahan kebakaran melakukan koordinasi ke pihak pemohon.
b. Jika disposisi tidak berkenan.
Tim fasilitasi segera mengubungi pihak pemohon untuk menginformasikan bahwa kegiatan tidak bisa di laksanakan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak pemohon, segera menjadwalkan dan mempersiapkan kegiatan fasilitasi pencegahan kebakaran untuk penyampaian materi pencegahan kebakaran melaui power point dan simulasi pemadaman api (Kebakaran)
Waktu Pelaksanaan umum
a. penyampaian materi pencegahan kebakaran melaui power point lebih kurang 90 menit
b. Dibuka season tanya jawab.
c. Setelah selesai penyampaian materi dan tanya jawab (break 10 menit) persiapan simulasi pemadaman kebakaran.
d. Simulasi pemadaman kebakaran meliputi:
1) ketika terjadi kebocoran gas elpiji dan penangulangannya.
2) Ketika terjadi kebakaran awal.
a) Penggunaan Apar
b) Penggunaan Alat tradisional (Karung Goni, Seprai, handuk dsb).
Waktu Pelaksanaan edukasi orgaisasi pendidikan
a. Penyampaian materi pencegahan kebakaran dan bahaya kebakaran
b. Pengenalan alat alat pemadam kebakaran.
Pelaporan
Pelaporan dilaksanakan setelah pelaksanaan dengan memuat informasi :
Jenis atau nama kegiatan
Waktu dan tempat kegiatan
Peserta sosialisasi/edukasi
Deskripsi Kegiatan :
a) Pelaksanaan
b) Pasca Pelaksanaan
c) Kendala Pelaksanaan
Lampiran/Dokumen Kegiatan (Video/Foto)
3.Jangka Waktu Pelayanansesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
4.Biaya/TarifTidak ada biaya (Gratis)
5.Produk PelayananFasilitasi PEncegahan Kebakaran;
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanWebsite : satpolpp.ciamiskab.go.id
Email : damkarkab.ciamis@gmail.com
Telepon UPTD. : (0265) 772993
WMK Banjarsari : (0265) 2666985
WMK Kawali : (0265) 7513578
WMK Rancah : (0265) 7486484
Telepon Satpol PP : (0265) 7576546
SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Kritik, Saran dan Masukan : Disediakan Kotak Saran